Tenaga Kerja Indonesia atau TKI merupakan sebutan untuk warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar Indonesia dalam rangkaian hubungan kerja dengan jangka waktu sesuai kontrak dan menerima upah.
TKA atau Tenaga Kerja Asing dalam SBMPTN merupakan salah satu bentuk tes yang digunakan untuk mengukur pengetahuan serta pemahaman tentang ilmu yang diajarkan semasa sekolah, dan diperlukan seseorang untuk berhasil mencapai pendidikan tinggi.
Isu tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi bahan pembicaraan setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018. Beberapa orang berpendapat bahwa peraturan yang berlaku akan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Sedangkan dalam pandangan pemerintah, Perpres ada dan berlaku untuk mendorong investasi di Indonesia.
Terlepas dari masalah tersebut, menurut dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah TKA di Indonesia telah menggapai 126 ribu orang pada akhir tahun 2017. Bahkan jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang menggapai hingga jumlah 3,5 juta orang. Tetapi, kebanyakan TKI bekerja sebagai pekerja domestik, perkebunan, serta konstruksi. Sedangkan kebanyakan TKA di Indonesia berada di pekerjaan profesional.
Hal tersebut membuat pengaruh pada remitansi atau kiriman uang yang telah dihasilkan selama bekerja TKI maupun TKA. Jumlah kiriman uang atau remitansi yang dihasilkan TKI pada tahun 2017 sebesar US$ 8,79 miliar, jauh lebih banyak daripada remitansi yang dikirimkan TKA ke negara asal mereka yang sebesar US$ 3,48 miliar. Akan tetapi, jika kita hitung rata-rata per orang, remitansi yang dihasilkan TKI cuman sebesar US$ 2.513 per orang. Sementara remitansi yang dihasilan TKA mencapai US$ 27.524 per orang yang dimana jumlahnya 10 kali lebih besar.
Baca juga : Ketahuilah Tentang Kerjasama Internasional
Pingback: Inilah Cara Mengurus Tenaga Kerja Asing dengan Daring