Apa Itu Outsourcing?
Jika mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara singkatnya, karyawan outsource bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourceini kian berkembang setiap tahunnya. Outsourcejuga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.
Dapat disimpulkan, secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.
Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsource ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.
Bagaimana Sistem Kerja Karyawan Outsourcing?
Sistem kerja karyawan outsourcing bisa dilihat dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Isinya, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Begini penjelasannya. Perusahaan A hendak menggunakan jasa outsourcing untuk posisi cleaning service. Mereka merekrut karyawan outsource melalui perusahaan outsource. Setelah mendapatkan karyawan, perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan karyawan tersebut.
Perjanjian atau kontrak tersebut terdiri dari dua jenis, yakni: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Lalu, mulailah karyawan outsource bekerja di suatu perusahaan.
Kelebihan Outsourcing
1. Mengurangi dan mengendalikan biaya operasional
Outsourcing seringkali lebih murah daripada mempekerjakan seorang karyawan, dan juga menghilangkan beberapa tingkat ketidakpastian tentang biaya. Kontrak akan menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan dan berapa harganya.
2. Meningkatkan fokus perusahaan
Dengan melakukan outsourcing tugas-tugas yang kurang penting dapat dikerjakan oleh pekerja outsource sehingga Anda meningkatkan fokus perusahaan pada tugas-tugas yang dianggap lebih vital.
3. Memperluas talent pool
Anda suka bingung mau menambah cadangan talent pool dari mana? Outsource memungkinkan Anda untuk mendapatkan pekerja dari talent pool potensial yang hampir tak ada habisnya. Anda bisa bertemu beberapa karyawan berpotensi, atau minta dikenalkan dari perusahaan penyedia jasa.
Kekurangan Outsourcing
1. Kontrak kerja terlalu singkat
Karyawan outsource bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada karyawan tetap. Perusahaan harus siap direpotkan dengan pembaruan kontrak atau mencari perusahaan outsource lain. Masalah ini tentunya akan membuang waktu operasional yang cukup besar bagi perusahaan.
2. Kebocoran informasi perusahaan
Tentu saja ada alasan UU Ketenagakerjaan membatasi penggunaan tenaga kerja outsource hanya untuk pekerjaan penunjang. Risiko kebocoran informasi bisa terjadi apabila tenaga kerja outsource menyentuh ranah produksi perusahaan. Ketika mereka tidak lagi bekerja, bukan tidak mungkin informasi rahasia tersebut disebar dan dijual ke kompetitor.
Pingback: Faktor Penting untuk Mempengaruhi Produktivitas Kerja