Inilah Cara Mengurus Tenaga Kerja Asing dengan Daring

jpg

Kalian tau ga si kalau negara kita Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi luar biasa hingga dapat membuat negara kita pantas untuk masuk ke dalam peringkat sepuluh besar negara industri di dunia dan juga merupakan salah satu negara industri yang terbesar se Asia Tenggara. Tiap tahun, banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Indonesia. Informasi tersebut diambil dari dokumen serta izin yang telah dikumpulkan banyak perusahaan-perusahaan pemberi kerja.

Sebelumnya, cara untuk mengurus TKA dilakukan dengan proses yang tidaklah mudah. Tetapi, pemerintah saat ini, lebih khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, telah melakukan berbagai cara yang mudah untuk mengurus TKA berbasis online. Tentu saja, usaha yang telah dilakukan ini diharapkan bisa membantu perusahaan untuk terus taat dan tidak lupa untuk mengurus berbagai persyaratan dan izin mempekerjakan TKA di Indonesia.

Pemerintah sangat bersemangat mempromosikan perkembangan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Agar dapat membantu perekonomian nasional serta memperluas kesempatan kerja dengan meningkatkan investasi, Pemerintah menyadari perlunya mengatur lagi tentang perizinan TKA. Karena hal tersebut, Presiden memunculkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagai pekerjanya, Menteri Tenaga Kerja memunculkan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam peraturan ini diterangkan bahwa prosedur yang memudahkan perusahaan dalam merekrut TKA dengan dibuatnya sistem TKA Online yang dimana terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem ini akan menjadi lebih sederhana dari sistem yang sebelumnya. Hal ini akan menjadikan wujud nyata pemerintah dalam mengadaptasi teknologi yang akan digunakan untuk melayani para masyarakat dengan lebih mudah.

sumber : static.republika.co.id

Cara untuk mengurus TKA Online juga terbilang mudah. Siapa saja yang bisa menggunakan TKA Online? Seluruh pemberi kerja TKA dapat mengajukan RPTKA secara online, seperti instansi pemerintah, badan atau organisasi internasional, perwakilan dari negara asing, perusahaan swasta asing, badan hukum, lembaga pendidikan, atau usaha jasa lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, proses dari perizinan penggunaan TKA diharuskan melewati tiga tahap, yaitu:

Pendaftaran Perusahaan :

  1. Mendaftar ke Perusahaan (membuat akun)
  2. Mengajukan Permohonan RPTKA
  3. Proses Notifikasi

Perusahaan yang menggunakan TKA bisa mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan TKA secara online melalui website http://tka-online.kemnaker.go.id/. Perusahaan yang menggunakan TKA diharuskan membuat akun yang terdiri dari username serta password dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik perusahaan. Selanjutnya, NPWP secara otomatis akan divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA). Jika NPWP tidak valid, maka akan ditolak dan dikembalikan ke perusahaan.

Setelah proses dari validasi NPWP selesai, perusahaan akan diperlukan untuk melengkapi data isian dan mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Email perusahaan juga akan divalidasi otomatis oleh SIPPTKA lalu perusahaan harus melakukan verifikasi melalui link yang dikirim menuju email tersebut. Kemudian, verifikator akan mengecek kelengkapan dari data isian dan dokumen permohonan pendaftaran yang sudah diisi. Apabila sudah lengkap dan sesuai, perusahaan akan diberikan akun dan akun tersbut dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Mengajukan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Untuk memulai proses dari permohonan RPTKA, perusahaan diharuskan untuk login di web TKA Online, lalu masukkan username dan password dari akun yang sudah register sebelumnya. Terdapat beberapa tipe dari RPTKA, yaitu RPTKA Baru (7-12 bulan), RPTKA Darurat Mendesak (1 bulan), RPTKA Sementara (1-6 bulan), dan RPTKA Perubahan. Perusahaan diwajibkan mengisi formulir sesuai dengan kolom yang tersedia, yaitu:

  1. Identitas dari perusahaan
  2. Jumlah dari tenaga kerja Indonesia yang aktif
  3. Rencana untuk penyerapan TKI setiap tahunnya
  4. Rencana dari penggunaan TKA tiap tahun sesuai perjanjian kerja
  5. Data Tenaga Kerja Pendamping
  6. Alasan untuk menggunakan TKA

Baca juga : Apa Bedanya TKI dan TKA ?

1 komentar untuk “Inilah Cara Mengurus Tenaga Kerja Asing dengan Daring”

  1. Pingback: Ketahuilah Tentang Kerjasama Internasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *