Seorang Guru honorer merupakan pendidik profesional yang berperan untuk mengajar, membimbing, melatih, dan mengarahkan peserta didik supaya bisa mencapai tujuan pembelajaran. Tak hanya mendidik siswa pada jenjang dasar dan menengah saja, guru juga terlibat pada pendidikan anak usia dini.
Pengertian dari Guru Honorer
Sederhananya, guru honorer bisa diartikan dengan tenaga pendidik yang masih belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS, akan tetapi tetap menerima honorarium di setiap bulannya. Berbeda dengan PNS, guru honorer tidak diberikan fasilitas serta tunjangan di hari tua.
Walaupun begitu, tugas dari mereka tetap sama dengan guru PNS. Mereka memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di sekolah sebagaimana diatur pada undang-undang pemerintahan. Yang membedakan keduanya yaitu soal kesejahteraannya saja.
Gaji mereka sebenarnya sama seperti pegawai swasta. Ketentuan dasarnya sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja.
Tetapi dalam beberapa situasi, guru honorer masih mendapatkan upah yang kecil bahkan ada yang berada di bawah standar minimum. Nominal gaji yang diterima berkisaran antara Rp300.000-Rp1.000.000 saja. Angka tersebut tentu jauh dari kata sejahtera.
Dan berbicara soal tunjangan, guru honorer juga tidak mendapat hak yang sama dengan guru PNS. Mereka tak diberi fasilitas yang berupa dana pensiun, perlindungan, dan jaminan hari tua.
Dikarenakan hal tersebut, banyak diantara mereka yang memiliki keinginan untuk menjadi guru PNS. Mereka mengikuti beberapa proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan lain sebagainya.
Dengan mengharapkan saat mengikuti seleksi tersebut, kesejahteraan mereka bisa semakin terjamin, baik dalam segi gaji ataupun tunjangan. Selain menjadi guru PNS, guru honorer juga dapat mencoba peruntungannya yang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Posisi ini sama seperti guru PNS, yang membedakan hanyalah statusnya saja. Berikut ini merupakan daftar gaji daei PPPK CASN untuk diketahui:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca juga Tips Mencari Pekerjaan di Luar Negeri